Kurangi Zat Berbahaya Udara, Bermacam-macam Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Bermacam-macam bus listrik baru akan mengaspal di dalam Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang benar menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.

“TransJakarta sudah pernah menggunakan 100 bus EV tunggal lalu kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru pada masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Sinkronisasi Infrastruktur juga Transportasi Kemenko Maritim juga Penanaman Modal pada waktu Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management pada Jakarta.

Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya serius juga diadakan untuk menghurangi polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.

“Kita perlu memperbanyak penelitian kemudian studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk menghurangi polusi udara akibat PLTU juga gas buang kendaraan,” ujarnya.

Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya di penerapan solusi untuk menurunkan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara teristimewa di area perkotaan seperti Ibukota adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas materi bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.

“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang dimaksud lebih tinggi bersih pada Q4 2024 kemudian bensin yang mana lebih tinggi bersih pada Q1 2025 di area beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah lama memperluas jangkauan TransJakarta serta pemakaian bus EV,” ujar Rachmat.

Standar emisi PLTU dalam Indonesia ketika ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, serta AS. Rachmat menambahkan ketika ini sedang diadakan evaluasi cara untuk menghurangi emisi PLTU dan juga meningkatkan standar di tempat masa mendatang.

Untuk pembakaran terbuka, misalnya, sudah pernah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang digunakan tiada memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih banyak berbagai edukasi dan juga penegakan hukum.

“Secara paralel, kami juga menerapkan acara konversi sampah menjadi energi, yaitu menghindari pembakaran terbuka dalam pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek sudah selesai, juga 10 acara akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur kemudian memantau kualitas udara, memasang lebih lanjut sejumlah sensor, lalu terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi lalu dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.

Back to top button