Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Trilyun

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatatkan data perputaran uang dari judi online sejak 2017 sudah ada mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 hanya angkanya berada di area sikap Rp327 triliun.

Data yang disebutkan berdasarkan rilis Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di area mana terdapat lebih tinggi dari 168 jt proses judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust kemudian perekonomian nasional.

“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust kemudian perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).

Pihaknya menyadari adanya kegelisahan terkait pengaplikasian pinjaman online (pinjol), khususnya dari wadah ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.

Menurut dia, pinjol yang dimaksud tak teregulasi atau ilegal banyak kali menawarkan proses pinjaman yang dimaksud sangat cepat dan juga mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat di penipuan judi online.

“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas sektor fintech serta pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak ada akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.

Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi lapangan usaha fintech yang digunakan sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus mengupayakan peningkatan literasi keuangan.

Back to top button