Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Menyebabkan Kerugian KPK, Belum Negara
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang sebagai teguran ditulis terhadap Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron dikarenakan tindakannya hanya saja merugikan KPK secara instansi, belum di dalam tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas terhadap menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers di area Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
“Sehingga tiada sanggup dijatuhkan hukuman yang tersebut lebih lanjut berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya pada menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang mana ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi untuk Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean di area kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa berbentuk teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Hari Jumat (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan merupakan agar Ghufron tidaklah mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan mentaati juga melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.