Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim perihal PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti tidak lantaran adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen pada memutuskan PK yang tersebut diajukan Mardani.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah oleh sebab itu intervensi. Harus begitu (independen di memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, Hari Jumat (6/9/2024).

Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang tersebut diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.

Suparji menambahkan tindakan MA juga akan memunculkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi juga cawe-cawe. “Dan menyebabkan ketidakadilan,” katanya.

Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu memohonkan MA menolak PK yang tersebut diajukan Mardani Maming.

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang mana merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidaklah terdapat satu pun alasan yang mana dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah pernah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang tersebut diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tak terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang mana dihadirkan pemohon tidaklah cukup membuktikan kekhilafan yang nyata pada putusan korupsi Mardani H Maming.

Sehingga, pihaknya mengajukan permohonan agar putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami memohon Mahkamah Agung RI yang memeriksanya juga mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap memperlihatkan lalu sudah pernah dieksekusi, serta menolak permohonan PK yang mana diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.

Back to top button