Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyalahkan wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk-produk tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang dimaksud tidak hanya sekali tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.

Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan kemasan polos bagi hasil tembakau akan berdampak dengan segera pada negara, khususnya dari sisi perekenomian, dalam mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah dilakukan menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.

“Dampak dunia usaha yang dimaksud signifikan ini malah menjadi sesuatu yang tersebut luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya meninjau ini adalah pendekatan yang mana tiada seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang digunakan digelar, Hari Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Mematikan Kondisi Keuangan Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024

Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu sanggup dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani juga penjual yang dimaksud bergantung pada lapangan usaha hasil tembakau.

Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang dimaksud memacu kebijakan sarat polemik ini.

“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang mana melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang mana namanya Bloomberg Philanthropies, yang mana terus-menerus meninjau rokok itu di tataran negatif,” tegas dia.

Misbakhun melanjutkan, Indonesia miliki kedaulatan penuh kemudian seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan lalu melindungi petani, pedagang, segala macam roda sektor ekonomi yang dimaksud berjalan serta menggantungkan diri pada sektor tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau dan juga tukang jualan kecil adalah bagian dari biosfer sektor ekonomi kerakyatan yang sejatinya membutuhkan dukungan kemudian penampilan pemerintah agar dapat terus bertahan di tempat masa sulit ini.

Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau serta cengkih, misalnya, tidak ada pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang mana dapat digunakan petani tembakau untuk mampu membantu kesejahteraan petani.

“Kita banyak lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, juga sektor ini juga mempekerjakan banyak orang. Namun, tak ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.

Back to top button