Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan dia terhadap aturan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, sebab perumusannya yang mana minim dialog.

Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan di pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak sektor dan juga mempertimbangkan opsi litigasi, jikalau dialog bukan berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi apabila gagal, kami siap untuk bertindak lebih besar tegas,” ujar ia di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok dalam PP Aspek Kesehatan

Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tidak ada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari aksi pada jalan dikarenakan kami lebih banyak suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata ia pada diskusi media yang digunakan dijalankan baru-baru ini.

Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sudah berkirim surat untuk pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, kemudian sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan melawan poin-poin kebijakan pada PP Kesejahteraan maupun RPMK yang dimaksud memberatkan pelaku sektor tembakau.

Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tak melibatkan serikat pekerja di pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir pada program public hearing yang tersebut dilakukan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang mana dibuat bahkan lebih tinggi ketat dan juga tiada menginduk pada peraturan sebelumnya.

Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang digunakan diatur di Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada bidang rokok juga pekerja yang digunakan bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tidak ada terlindungi dengan baik juga terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.

“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak dalam jalan, ya sudah,” sebut dia.

RPMK yang disebutkan menciptakan kesulitan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi perdagangan produk-produk meter dengan jarak 200 meter dari pusat sekolah lalu tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan pemasaran komoditas rokok lalu menghambat peningkatan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan lalu perkembangan lapangan usaha hasil tembakau ke depannya.

Menurut Sudarto, beragam isu yang digunakan kemudian dihadirkan di serial aturan yang dimaksud seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai pada memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan banyak buruh yang dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.

Back to top button