Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!
JAKARTA – Menteri Energi dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mengeksplorasi aturan yang berhubungan dengan pembatasan substansi bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan datang mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu kemudian belum ada diterapkan. Biar clear, masih pada pembahasan. Dan saya pikir pada waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga memohonkan untuk rakyat untuk bukan berspekulasi apapun sebab aturan tentang BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan disampaikan pada waktu yang mana tepat. Oleh karenanya ia memohonkan rakyat untuk menanti pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penentuan kendaraan atau individu yang berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan untuk yang mana berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih terhadap saudara-saudara kita yang memang benar layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa hanya yang digunakan masih boleh menggunakan Pertalite serta Solar di revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang mana akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tidak ada boleh ngomong, nanti Perpres yang dimaksud baru tak usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui pada Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dijalankan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau tempat Ibu kurang ungkapkan ke BPH, bisa saja dialokasikan ke wilayah-wilayah yang dimaksud berlebih, problemnya sekarang itu berbagai disalahgunakan untuk perkebunan, ke bidang lalu sebagainya,” tegas Djoko.