Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut mengatur tentang barang tembakau juga rokok elektronik menuai kontroversi kemudian perdebatan di dalam kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan lalu tiada mengakomodir masukan dari banyak pihak terkait, termasuk beberapa orang Kementerian dan juga Lembaga yang tersebut berperan penting di sektor ini.

Ketiadaan diskusi terbuka juga Wadah Group Discussion (FGD) yang dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur lalu sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang digunakan dirancang oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang tersebut masih di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa hasil tembakau dan juga rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang digunakan mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024

Mengingat penyusunan beleid yang mana masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang tidak ada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.

Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput pada menjawab beberapa kontroversi yang tersebut hadir di aturannya.

Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini sudah pernah luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja juga cukai yang dimaksud menyertai hasil tembakau serta rokok elektronik.

“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk pada anggaran kesehatan. Justru hal ini tiada dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker di tempat Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).

Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang digunakan diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat kemudian prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan dan juga sektor.

Baca Juga: PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja

Dewi menyebut, ia belum mengawasi bagaimana sistem pengawasan yang mana akan diadakan pemerintah terkait beleid yang digunakan dikeluarkan. Karena apabila tiada dilakukan, ia mengamati adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang dimaksud justru akan merugikan.

“Ada risiko yang digunakan tambahan besar jikalau rakyat mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita bukan bisa saja cuma meninjau dari satu sudut pandang. otoritas harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari kesulitan yang mana tambahan besar di tempat kemudian hari,” kata dia.

Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih tinggi berhati-hati di menyusun serta menerapkan peraturan, juga melakukan konfirmasi bahwa semua pihak terkait terlibat pada proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kemampuan fisik warga dan juga keberlanjutan kegiatan ekonomi lokal.

“Polemik ini terjadi sebab masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tidaklah melibatkan di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.

Back to top button