Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok pada PP Aspek Kesehatan
JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan menghadapi berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan hasil tembakau pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang tersebut menjadi aturan turunannya. Aturan yang dimaksud menjadi sorotan dalam antaranya zonasi larangan pemasaran lalu iklan luar ruang juga wacana standardisasi kemasan terdiri dari kemasan polos tanpa merek untuk komoditas tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang disebutkan mengakibatkan polemik kemudian ketidakpastian mencoba bagi para pelaku bidang usaha di tempat berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai tekanan regulasi lapangan usaha hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang dimaksud berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang mana unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati di mengambil kebijakan juga meninjau kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang tersebut berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, sektor tembakau mengangkat jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, tukang jualan serta peritel, hingga bidang kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan dalam Indonesia bukan bisa jadi hanya sekali mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami meninjau terdapat proses yang dimaksud bukan tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Kongres Pers terkait PP No. 28/2024 juga RPMK di area Kantor APINDO, dikutipkan Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Pada kegiatan yang digunakan dijalankan pada kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi serta merespons keluhan sektor hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan lapangan usaha hasil tembakau tidak ada belaka pelaku usaha, tetapi mata rantai perekonomian dan juga budaya bidang hasil tembakau yang digunakan sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk-produk tembakau di RPMK akan memberikan dampak kritis menghadapi kebijakan yang digunakan makin eksesif juga mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh lantaran itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tidaklah berjualan hasil tembakau untuk anak-anak oleh sebab itu selama ini pihaknya sudah pernah berikrar menjaga dari akses pembelian komoditas tembakau di dalam bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah terjadi patuh untuk negara dan juga terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai bidang hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini bidang hasil tembakau terus terhimpit juga terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai lapangan usaha yang dimaksud memiliki eksternalitas, lapangan usaha hasil tembakau selama ini sudah mengikuti regulasi dan juga mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang tersebut cukup besar sampai 10% atau tambahan dari Rp200 triliun.
Benny juga mengungkapkan kebijakan CHT yang mana telah terjadi diimplementasikan selama ini telah terjadi menekan lapangan usaha setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 dan juga RPMK, maka akan lebih besar besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini sektor hasil tembakau sendiri dinilai sudah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan sektor pada perumusan aturan zonasi larangan pelanggan serta iklan barang tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya semata sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi tak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang dimaksud perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan transaksi jual beli 200 meter, iklan, kemudian aturan turunan yang dimaksud tambahan mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang mana tidaklah memunculkan identitas brand kemudian makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.