Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemakaian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep serta Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat masyarakat atau sebagai sosok yang mana berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik dengan segera diberikan untuk pejabat masyarakat yang dimaksud bersangkutan maupun terhadap pihak lain yang mana diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun pada inisiatif Rakyat Bersuara dalam iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun mengupayakan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebabkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang tersebut diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu pasca diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau setelahnya diklarifikasi ternyata tidaklah diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka merekan yang terlibat bahkan sanggup dihukum. Ia menyampaikan hukumannya dapat mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini bisa jadi diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini persoalan yang mana tidaklah sepele,” pungkasnya.