Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya
JAKARTA – Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.
Hal yang disebutkan disampaikan Guntur ketika sambutan di dalam acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI untuk keluarga Bung Karno pada Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang sebenarnya kekuasaan seseorang Presiden Indonesia harus ada batasnya bukan peduli bukan peduli siapa pun beliau Presiden Indonesia itu, memang benar harus ada batasnya,” terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyambut baik menghadapi langkah MPR RI yang tersebut mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah lama mengantisipasi lebih lanjut dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah menghadapi pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.
“Faktanya kami sudah pernah menanti lalu menanti selama lebih lanjut dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan lalu keadilan sesuai dengan Pancasila yang digunakan termaktub sila Kehumaniteran yang digunakan Adil juga Beradab dari lembaga MPR terhadap Bung Karno,” tutur Guntur.
Guntur pun mengenang ayahnya yang dimaksud diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, tindakan MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.
“Yang bukan dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno akibat dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan juga negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan juga pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang tersebut lalu,” tutur Guntur.
Menurutnya, tuduhan keji yang tidak ada pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu telah dilakukan memberikan luka yang digunakan sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang tersebut patriotik kemudian nasionalis yang tersebut mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.