KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar
JAKARTA – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Narasumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang digunakan telah lama digagalkan yang disebutkan senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing kemudian BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih banyak sekitar Simbol Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung pada konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di dalam Kantor KKP, Awal Minggu (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelahnya rumah penyegaran juga packing yang tersebut berlokasi di area Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan rakyat juga pengamatan dari Angkatan Laut kemudian kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan lalu Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran kemudian packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Penggerebekan diadakan pada pukul 4 dini hari juga diamankan 6 pekerja packing serta BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih lanjut Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, juga 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang mana disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, kemudian alat-alat penyegaran dan juga packing lainnya.
Modus operandi yang dimaksud diadakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di tempat lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong lalu disimpan di keranjang yang tersebut disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering dan juga disimpan di koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan mengakibatkan melalui pesawat juga diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang digunakan lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang kemarin kita gagalkan di tempat Batang,” ujar Pung.
Pung mengumumkan para pelaku telah terjadi melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, pada mana satu minggu kurang lebih lanjut dijalankan 2-3 kali pengiriman, di dalam mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun serta pidana denda paling berbagai Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan 26 ko. Pasal 27 nomor 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang menghadapi pembaharuan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.