CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi di Pengendalian Sistem Hasil Tembakau
JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama satu puluh tahun dinilai mengalami disorientasi pada kebijakan pengendalian barang hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut di tempat rezim berikutnya, sebab visi juga kegiatan pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden Probowo-Gibran tidaklah mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini mengakibatkan perasaan khawatir yang dimaksud mendalam terkait bonus demografi juga cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi lalu Bisnis Ahmad Dahlan Ibukota (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengungkapkan tingginya prevalensi perokok anak lalu publik miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di area era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidak ada mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana di RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak serta remaja. Kenaikan tarif cukai pun tiada konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Layanan Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan lapangan usaha rokok melalui lobi kebijakan pemerintah lalu inisiatif tanggung jawab sosial (CSR) yang tersebut masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau dalam Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi bidang rokok pada menjaga dari pengendalian yang digunakan lebih lanjut ketat, baik pada tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah total perokok tertinggi di area Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen dalam antaranya berasal dari kelompok rakyat miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang tersebut lebih banyak efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mana lebih banyak signifikan, termasuk untuk rokok elektronik dan juga tembakau iris, dan juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan nilai tukar kegiatan bursa menjadi 100% dari nilai tukar jual eceran yang tersebut ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tidaklah menutupi Peringatan Aspek Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di area samping integrasi pemantauan nilai operasi lingkungan ekonomi rokok dengan kementerian kemudian lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, khususnya di konteks bonus demografi, tiada tergadai oleh kepentingan sektor rokok,” tutup Mukhaer.