eksekutif Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – eksekutif menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) 28/2024 kemudian adanya Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).

Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP lalu aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku usaha lapangan usaha hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.

Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya bukan dimandatkan oleh PP 28/2024.

“Beberapa negara yang mana menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tiada secara radikal menurunkan bilangan bulat perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Pengaruh lain, penerimaan cukai negara turun, juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).

DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang dimaksud bukan sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku perniagaan wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan keras kondisi tubuh pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di tempat bulan Juli 2026.

“Namun, ketentuan pada RPMK tak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain juga tulisan, juga peringatan serius kesehatan, di waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.

Catatan lain, aturan seluruh bentuk komoditas tembakau lalu rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.

“Ada disharmoni antara Pasal 3 kemudian Pasal 7,” tegasnya.

Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; lalu (iii) padat.

Namun, pengaturan lebih tinggi lanjut mengenai standardisasi kemasan pada Pasal 7 Ayat (1) belaka mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang juga Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).

Back to top button