Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami
JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi setelahnya menyarankan agar para wanita yang tersebut bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan terhadap mantan suami.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga juga sikapnya terhadap pembayaran tunjangan setelahnya perceraian.
Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS
“Agar orang wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dimiliki lalu tiada dimiliki oleh pria, juga apa yang digunakan dimiliki juga tidak ada dimiliki oleh wanita, oleh sebab itu tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, beliau akan diminta untuk membayar tunjangan oleh sebab itu ia berkontribusi di proses keuangan.”
Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan dalam Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri
Persoalan yang dimaksud sedang di pembahasan, juga harus ada semacam keseimbangan serta keadilan di permasalahan tunjangan. Pernyataan menteri yang dimaksud memicu perdebatan dengan berbagai pihak, yang menyoroti bahwa dalam bawah hukum Islam pria membayar tunjangan pasca perceraian, dan juga wanita muslim yang tersebut sudah ada menikah tidak ada diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.