TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.

Bamsoet menjelaskan, tidaklah berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum juga HAM perihal tak lanjut tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelahnya melakukan rapat serta pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah pernah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tersebut tidaklah perlu dilaksanakan tindakan hukum lebih banyak lanjut, baik akibat bersifat einmalig (final), telah lama dicabut, maupun telah dilakukan selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya di tempat acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno pada Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).

Meski telah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang digunakan bersifat psikologis lalu politis terkait tuduhan yang mana termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang intinya sudah pernah menuduh Presiden Soekarno telah terjadi memberikan kebijakan yang dimaksud membantu pemberontakan dan juga pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang lampau.

Di sisi yang tersebut lain, kata dia, perintah terhadap Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum serta keadilan terhadap Bung Karno berhadapan dengan tuduhan yang dimaksud sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 bukan pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di dalam Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) DKI Jakarta pada status Tahanan Politik di area Wisma Yaso Jakarta.

Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan tidaklah pernah dibuktikan menurut hukum lalu keadilan dan juga telah dilakukan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang digunakan berdasar melawan hukum.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang tidaklah dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).

Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah terjadi menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yang disebutkan antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang digunakan pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan juga Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu persyaratan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yaitu setia juga tiada pernah mengkhianati bangsa dan juga negara.

Back to top button