Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum
JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tidak ada akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang dimaksud aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang dimaksud baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang disebut ilegal serta tidaklah sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan tindakan bersatu pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, pada Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi serta menegakkan aturan hukum yang dimaksud berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya di dalam Hotel JS Luwansa, Mingguan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi berhadapan dengan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang dimaksud dilaksanakan yang digunakan bertujuan memverifikasi langkah-langkah hukum serta penyelesaian secara Anggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang digunakan terlibat di Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan dan juga pengkajian berhadapan dengan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah dan juga meyakinkan berhadapan dengan persiapan Munaslub yang digunakan ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah juga meyakinkan di bentuk surat-surat kemudian dokumen terkait persiapan Munaslub, yang tersebut menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok di lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh dengan Anggaran Dasar kemudian Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 lalu Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang tersebut dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Mingguan (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, melawan dasar langkah Kadin Indonesia yang digunakan menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal dikarenakan tiada berlandaskan AD/ART.
“Oleh oleh sebab itu itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk lalu taat untuk ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.