Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan permintaan Presiden juga tak ada jumlah total pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.

Pria yang digunakan akrab disapa Awiek ini mengatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidaklah lagi diatur berapa berbagai keanggotaan dari lembaga tersebut.

“Tidak ada (pembatasan jumlah keseluruhan anggota), kan rapat sudah ada terbuka, UU yang mana lalu dibatasi sembilan, nah bilangan bulat sembilan itu kita hapus sejak di tempat penyusunan dan juga pada pembahasan, itu tidaklah ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek dikutipkan Rabu (11/9/2024).

Oleh karenanya beliau menyampaikan, terkait jumlah agregat tersebut, semua diserahkan untuk presiden terpilih untuk menentukan berapa banyak keanggotaannya.

“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di tempat bidang pemerinttahan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju mengakibatkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil di rapat kerja Baleg DPR bersatu Menkumham Supratman Andi Agtas kemudian Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai urusan politik dalam DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat lalu pandangan seluruh fraksi juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.

Back to top button