Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi
JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya telah terjadi menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan memohonkan agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang mana terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang dimaksud dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang tersebut menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang disebutkan adalah illegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Mingguan (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang digunakan terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 lalu Keppres No 18 Tahun 2022 untuk menjamin Kadin Indonesia tetap memperlihatkan berjalan sesuai kepentingan nasional dan juga AD ART yang mana sudah ada ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, pada konferensi pers yang dimaksud dijalankan Akhir Pekan (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Lingkup Organisasi, Hukum juga Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tidak ada sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia dan juga sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat tempat lain, secara tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang dimaksud hadir di dalam sana laki-laki, bapa-bapa. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai aksi kudeta, lantaran Munaslub yang disebutkan bukan memenuhi unsur sesuai tahapan lalu aturan di AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang tersebut hadir pada sana bukan memenuhi kuorum, bukan sesuai dengan AD ART yang mana tertuang pada Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah kemudian harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan dunia usaha 2045. Namun, di hal kepemimpinan pada Kadin lalu Munaslub, kedua hal yang disebutkan harus sesuai dengan ketentuan juga undang-undang.
“21 Kadin Provinsi sudah pernah mengambil sikap kemudian menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, lalu perbuatan makar terhadap pengurus yang digunakan sah. Kami hadir sebab sayang terhadap Kadin dan juga bersama-sama ingin berjalan sama-sama pemerintah untuk perekonomian Indonesia,” jelas dia.