KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di tempat Ibukota Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di area Ibukota Indonesia senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK sudah pernah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan juga bangunan (rumah) di tempat wilayah Ibukota dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dijalankan terkait penanganan perkara TPPU dituduh AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tiada menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang mana dijalankan penyitaan itu. Termasuk pemanfaatan rumah yang dimaksud dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi yang tersebut menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terperiksa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya sudah ditetapkan sebagai dituduh suap pada proyek infrastruktur di area Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data juga informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilaksanakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah sudah pernah mengantongi bukti awal di penetapan terperiksa tersebut. AGK menurut Ali, membeli beberapa aset yang dimaksud kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang digunakan jumlahnya diduga mencapai beratus-ratus miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang dimaksud yaitu adanya pembelian dan juga menyamarkan dengan syarat usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih tinggi dari Rp100 miliar,” ujarnya.