Nama Presiden RI Muncul di area Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul di sidang tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohon PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.

Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi di dalam ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali masalah pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.

“Saudara saksi di area lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak ada itu?” tanya Jaksa di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).

“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya bukan dapat kabar, tapi yang tersebut kalau saya ungkapkan tadi misalnya di tempat sekitaran tambang, publik yang digunakan bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang rakyat yang tak berizin, ini yang kita minta untuk ini, dapat dibina, misalnya sama-sama masih di IUP, itu saja,” kata Ali.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk memasarkan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi persoalan nasib penambang ilegal.

“Artinya kan yang tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika jual biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidaklah praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.

“Tidak semua, oleh sebab itu kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus berbagai yang digunakan mengeluhkan permasalahan tambang ilegal dan juga statement beliau adalah ‘ya itu semua warga saya, minta tolong bagaimana metode yang tersebut ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.

“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana publik yang dimaksud ada pada sekitar-sekitar tambang yang mana ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang tersebut dibina agar merekan tiada dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.

“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang saudara tahu?” tanya Jaksa.

“Itu yang mana sifatnya nomaden, rakyat umum yang mana mereka itu menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.

Back to top button