PP Bidang Kesehatan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi dan juga Prabowo
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan tambahan dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menyetujui secara resmi pernyataan sikap atau petisi yang mana berisi aspirasi Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang disebutkan akan dikirim ke pemerintah lalu presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah di PP 28 kemudian RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan pada berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, lalu bidang kreatif yang tersebut bergantung pada ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah ada melakukan berbagai koordinasi lalu kajian, pada mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, serta sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara bergerak memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di tempat mana PP 28 ini, yang tersebut kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang dimaksud kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky pada Forum Pers di area Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, ketika ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana banyak pekerjaan rumah yang dimaksud tidak ada mudah, diantaranya seperti PMI Proses Produksi yang dimaksud koreksi.
“Artinya sektor di kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan pangsa baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO dan juga para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo serta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti pada pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. kemudian diminta untuk presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini sama-sama surat tentunya terhadap presiden Jokowi kemudian presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari sektor hasil tembakau kemudian turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang mana akan dialami petani tembakau jikalau ketentuan ini diterapkan secara ketat.