Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ di Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru juga Daya Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, ‘power wheeling’ bukanlah cuma sekadar mengenai teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa saja mengirimkan listrik secara secara langsung untuk pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, apabila dibiarkan masuk maka penentuan tarif listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.

“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka tiada lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah nilai tukar listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang digunakan ini kami tolak lantaran bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono pada keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).

‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang tersebut memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk mendirikan pembangkit listrik kemudian berjualan secara segera terhadap warga melalui jaringan transmisi PLN.

Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di dalam mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang dimaksud penting bagi negara dan juga yang dimaksud menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang digunakan berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi.’

Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang mana diusulkan pemerintah masih dibahas juga belum menemukan kesepakatan. Secara terang kemudian tegas, Mulyanto menolak juga mengajukan permohonan pembahasan diadakan dalam tingkat rapat kerja.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, serta Konservasi Daya (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, dan juga Konservasi Daya (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan juga Daya Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.

Dikatakan Eniya, pihaknya dengan Komisi VII DPR RI telah terjadi mendiskusikan seluruh pasal pada RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah lama selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang digunakan belum mencapai kesepakatan.

“Prosesnya sudah, regu sinkronisasi kemudian regu perumus sudah ada mengeksplorasi 63 pasal, yang sudah ada disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru dan juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Media Massa dalam Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).

Back to top button