KPK Geledah Kediaman Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, PKB: Kita Hormati
JAKARTA – Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda angkat bicara terkait penggeledahan kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB menghormati langkah lembaga antirasuah tersebut.
“Ya KPK telah menjalankan tugas serta fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati,” ucap Huda ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (11/9/2024).
Huda menilai, penggeledahan KPK merupakan murni penegakan hukum. Huda pun tak mengawasi adanya tendensi apa pun terkait penggeledahan yang diadakan KPK pada kediaman Abdul Halim. “Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, bukan ada tendensi di tempat luar penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, pasukan penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai kemudian barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024.
Namun, Tessa bukan menyebutkan secara detail masalah jumlah keseluruhan uang tunai yang mana disita. Termasuk jenis mata uang yang tersebut dilaksanakan penyitaan tersebut.
Diketahui, rumah dinas yang mana digeledah yang disebutkan berada pada kawasan DKI Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Pada hari terakhir pekan tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI di tempat wilayah Ibukota Selatan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Abdul Halim Iskandar ini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di tempat Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024.