Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan
JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi rakyat kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani serta peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan eksekutif No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang tersebut masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang dimaksud tiada transparan serta minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi tentang sektor hasil tembakau yang dimaksud merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih besar dari 6 jt tenaga kerja pada dalamnya dan juga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan pada sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tak bisa saja sembarangan serta harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang dimaksud menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang tersebut miliki partisipasi besar terhadap serapan tenaga kerja serta penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa penduduk Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya bukan boleh asal-asalan dan juga Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna di tempat Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi agar tak menciptakan kebijakan ekstrem yang digunakan dapat mengakibatkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, di hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh lantaran itu, ia berharap tidaklah ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan juga berpotensi merugikan penduduk luas. “Penting untuk menegaskan tiada ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia pada inisiasi sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia miliki keunikan dibandingkan negara lain, tidaklah bisa saja disamakan. Di Indonesia, sektor tembakau menerima tenaga kerja secara signifikan dan juga mempunyai jutaan peritel yang mayoritas pada sektor Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM). Bagi peniaga kecil, hasil tembakau memberi sumbangan pada pemasukan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi kegiatan ekonomi domestik dan juga global pada waktu ini bukan menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud tidaklah mempertimbangkan dampak terhadap rakyat kecil ini dapat menggalakkan meningkatnya pengangguran serta mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap lapangan usaha tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.