Mahfud MD: Negara Hukum Lemah lantaran Oligarki lalu Kleptokrasi
YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala pembalikan arah di hukum serta politik. Politik menjadi cenderung otoritarian. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif dan juga sepihak.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang dimaksud juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD pada Kuliah Utama tahun 2024 pada Proyek Magister serta Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tiada ingin, undang-undang bertahun-tahun tidak ada dibahas,” ujar Mahfud yang mana juga disaksikan di tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal yang disebutkan berakibat pada pelemahan melawan lembaga-Lembaga kebijakan pemerintah kemudian penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi berhadapan dengan negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum lalu demokrasi di tempat Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, kemudian kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang digunakan dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang dimaksud punya modal. Bahkan ada juga yang digunakan menyatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang mana penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri meskipun telah punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki lalu kleptokrasi dibiarkan tumbuh dapat melemah negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi kemudian profesi hukum adalah menjaga kemudian menegakkannya selama sistem ketatanegaraan kemudian konstitusi masih berlaku. Para profesional kemudian penegak hukum menegakkan etika profesi juga bukan melakukan kolusi juga manipulasi,” ujar Menteri Defense era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.