Wantimpres Batal Diubah Menjadi DPA, Ini adalah Nomenklatur Barunya
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menghadirkan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) untuk disahkan di rapat paripurna. Nomenklatur Wantimpres batal diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan diambil di raker Baleg DPR RI bersatu Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam forum itu, kesembikan fraksi yang ada di dalam DPR RI menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi seusai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan juga pandangan seluruh fraksi dan juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pada rapat.
Wihadi pun memohonkan persetujuan para kontestan rapat untuk menghadirkan RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. “Selanjutnya kami meminta-minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab kontestan Baleg DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan otoritas ketika mengeksplorasi DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres tak jadi diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Mayoritas perwakilan fraksi menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang digunakan disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan Ketua dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil ketika mengkaji DIM 23 ayat 2.
Klausul itu berbunyi, “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, otoritas sudah mengusulkan agar ketua Wantimpres sanggup dijabat secara bergilir”.