Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai
JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di area Ibukota Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita sebagian uang tunai juga barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah keseluruhan uang tunai yang dimaksud disita. Termasuk jenis mata uang yang mana dilaksanakan penyitaan.
Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Publik (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam tindakan hukum ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara sejumlah tentang materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah keseluruhan pertanyaan yang dilontarkan kelompok penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia hanya saja menjamin materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.