Kadin Daerah Tolak Munaslub yang tersebut Gantikan Ketum Arsjad Rasjid

JAKARTA – Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan program utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .

Penolakan disampaikan sebagian Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan juga Papua Barat. Penolakan yang dimaksud dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub diselenggarakan tanpa mengikuti ketentuan di AD/ART Kadin Indonesia.

Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang dimaksud menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai langkah Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap memperlihatkan memperkuat kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Hari Sabtu (14/9/2024).

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tak mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tidaklah melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.

Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap pergerakan Munaslub yang tiada sah juga bukan sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, menggalang penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

“Kami menilai segala tindakan yang digunakan tidak ada sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak keberhasilan Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.

Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang dimaksud tak sejalan dengan aturan organisasi hanya saja akan mengakibatkan ketidakstabilan juga merusak hormat Kadin sebagai wadah pelaku bisnis yang digunakan solid serta terpercaya.

Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub kemudian menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan juga penunjukan Pelaksana Pekerjaan Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.

“Hal itu telah sesuai lalu tidak ada melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa tindakan ini diambil demi menjaga netralitas dan juga integritas organisasi Kadin,” ujarnya.

Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub cuma dapat dijalankan apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang serta menegakan AD/ART pada aktivitas organisasi.

Sementara, Ketua Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai upaya mengadakan Munaslub tidak cuma bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.

Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu kemudian tetap memperlihatkan solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip juga ketentuan AD/ART.

“Kadin Kalimantan Barat berazam terus bekerja identik dengan seluruh elemen Kadin di tempat tingkat pusat maupun tempat demi menjaga stabilitas organisasi kemudian berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya.

Back to top button