Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau
JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang dimaksud muncul di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi bidang hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, kemudian lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang mana diinisiasi Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengatakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang mana sedang digodok pemerintah di RPMK juga kebijakan restriktif zonasi larangan pemasaran serta iklan luar ruang hasil tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, lalu lapangan usaha kretek secara keseluruhan yang mana merupakan sektor yang tersebut legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Hal ini Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK juga PP 28/2024 tiada hanya saja mempengaruhi lapangan usaha tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi kemudian distribusi yang digunakan mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang termasuk ketentuan mengenai komponen tambahan dan juga batasan tar dan juga nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak di bidang tembakau, khususnya rokok kretek yang digunakan merupakan salah satu produk-produk unggulan dan juga warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini bukan berdasarkan data yang digunakan andal kemudian ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, dikutipkan Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang digunakan mengatur standarisasi kemasan dan juga mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan barang dan juga meningkatkan kekuatan bursa rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan mengatur kadar tar lalu nikotin yang dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau serta cengkeh.
“Keterbatasan pada kadar tar kemudian nikotin dapat mempengaruhi hasil panen kemudian pendapatan petani, yang dapat berujung pada kemiskinan baru di tempat kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang disebutkan berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang mana menggerakkan kemasan rokok polos tanpa merek serta PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu perkembangan rokok ilegal. Pasalnya, ketika ini bursa rokok ilegal yang digunakan diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, telah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan menyokong rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tiada terlalu berbahaya ketika ini, justru rokok ilegal yang dimaksud ketika ini mencapai 20-35 miliar tak terkendali,” papar dia.