Surat Pengunduran Diri Belum Diteken Jokowi, Pramono Anung: Kewenangan Presiden Sepenuhnya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyetujui secara resmi surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Diketahui, Pramono Anung mundur dari jabatannya sebagai Seskab lantaran forward sebagai Calon Gubernur Jakarta.

Merespons hal itu, Pramono Anung mengatakan, kewenangan untuk mengesahkan surat pengunduran dirinya itu ada pada Jokowi.

“Kewenangan untuk meneken kemudian sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden. Saya ini kan orang yang mana mendampingi beliau dua periode, saya tentunya taat dan juga patuh pada aturan main yang ada,” kata Pramono Anung untuk wartawan di area Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).

Pramono mengungkapkan ketika nantinya dirinya telah ditetapkan sebagai calon gubernur Jakarta, surat yang disebutkan akan diteken oleh Jokowi.

Saat ini, kata dia, dirinya menghormati proses yang digunakan sedang berjalan walau surat pengunduran diri yang disebutkan belum diteken oleh Presiden Jokowi.

“Saya Tanggal 22 September nanti Insya Allah akan ditetapkan sebagai calon gubernur saya sudah ada komunikasikan terhadap beliau, kemarin memang benar di dalam IKN, sidang kabinet paripurna kan saya yang digunakan masih menyiapkan tetapi kalau nanti saya sudah ada menjadi calon gubernur, saya yakin beliau akan mempertimbangkan untuk memberikan izin menyetujui secara resmi Keppres pemberhentian saya. Jadi saya sangat menghormati proses yang digunakan ada,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, Pramono Anung telah lama menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. Namun, Jokowi mengaku belum mengesahkan surat pengunduran diri tersebut.

“Sudah juga (mengundurkan diri). Tapi belum saya tanda tangani,” kata Jokowi seusai meresmikan Flyover Djuanda, Jawa Timur, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Pramono Anung yang tersebut mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Ibukota Indonesia untuk pemilihan gubernur 2024. Menurut Jokowi, hal yang dimaksud merupakan bagian dari hak kebijakan pemerintah Pramono juga PDIP sebagai partai pengusungnya.

“Ya itu hak urusan politik dari Pak Pramono Anung dan juga PDIP. Dan semua pasti telah ada kalkulasi politiknya, sudah ada ada itung-itungan politiknya. Saya kira memutuskan seperti itu. Bukan sesuatu yang digunakan mudah,” kata Jokowi terhadap wartawan dalam Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).

Jokowi mengungkapkan bahwa Pramono juga telah dilakukan melapor terhadap dirinya untuk forward sebagai Bacagub pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2024. “Dua hari yang dimaksud lalu, sudah. Begitu ditunjuk segera minta izin ke saya,” kata Jokowi.

Back to top button