Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Angka KPU Kendal Langgar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Hal itu terkait sikapnya yang menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono pada webinar dengan tema “Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal di Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin”.

Dian mengungkapkan jikalau di Undang-Undang pemilihan gubernur belaka menghendaki bahwa partai urusan politik belaka dapat mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka prospek bagi partai urusan politik untuk mendaftarkan lebih banyak dari satu paslon.

“Kita dapat menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang tersebut kemudian memuat norma pada hal partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum mengusulkan lebih lanjut dari satu pasangan, yang tersebut kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu bisa jadi dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang pemilihan kepala daerah sebetulnya,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).

“Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu semata-mata menghendaki partai urusan politik itu hanya saja dapat mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka kesempatan sanggup mengusulkan lebih banyak dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah terjadi menjadi faktor kriminogen, pada tanda petik, bukanlah pada konteks,” lanjutnya.

Sehingga, faktor kriminogen itulah yang dimaksud menciptakan manusia melakukan pelanggaran. Dian mengatakan, apabila PKPU itu menghasilkan pengusul atau partai urusan politik menjadi melanggar ketentuan di undang-undang.

“Karena kalau kemudian sebuah partai kebijakan pemerintah itu mencalonkan tambahan dari satu, kemudian hari beliau diklarifikasi oleh KPU kemudian kemudian menyatakan cuma satu yang digunakan kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah terjadi menarik calonnya, akibat sebetulnya yang tersebut dimungkinkan di tempat Undang-undang pilkada cuma boleh satu,” katanya.

Dian menilai apabila partai urusan politik dimungkinkan mengusulkan tambahan dari satu paslon, pada akhirnya partai urusan politik itu harus menarik salah satu calon yang digunakan diusulkannya.

Back to top button