Bambang Haryo Skor Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR
JAKARTA – Pengamat transportasi lalu logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti infrastruktur di area jalan tol yang sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang dimaksud tertuang di peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat juga Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di tempat sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih sejumlah hal yang tersebut perlu dibenahi pada sektor jalan tol.
“Jika mengamati kinerja pemerintah di tempat sektor jalan tol, maka kita dapat menilai dari kondisi fisik jalan tol kemudian layanan rest area yang ada di dalam setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, sanggup saya katakan layanan jalan tol Indonesia pada waktu ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang tersebut belum memenuhi standar yang mana sudah pernah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah keseluruhan rest area nya semata belum memenuhi persyaratan yang mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih banyak yang tiada sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, kemudian tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga berbagai yang belum terpenuhi baik jumlah total maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan sejumlah yang digunakan tiada memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih banyak yang dimaksud berantakan, seperti yang mana dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan keinginan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah total pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tak perlu dibuat bentuk yang digunakan aneh aneh, seperti di tempat beberapa Negara luar, rest area tak perlu menonjolkan bentuknya, yang mana penting adalah isi lalu fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di dalam rest area yang sangat mahal, sehingga menyebabkan nilai tukar makanan dalam rest area biasanya lebih banyak mahal dibandingkan tarif dalam luar jalan tol.