Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang tersebut juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Hari Jumat (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.

Chandra Rimbun tidaklah hadir alias mangkir di dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang dimaksud diduga aktivitas pidana penggelapan juga penipuan, Pasal 372 KUHP kemudian 378 KUHP, menghadapi adanya pemberian informasi yang digunakan tidaklah benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang diduga dijalankan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.

Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menyebabkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.

Lantas, beberapa bulan yang digunakan lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU terhadap PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun untuk lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang tersebut yang dihadapi dengan pernyataan bahwa tak ada lagi kreditur lain dengan jumlah total tagihan dalam menghadapi Rp500 juta.

Ternyata, tidaklah lama pasca permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang digunakan diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang mana lebih banyak dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan aktivitas pidana penggelapan serta penipuan, Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP, yang tersebut diduga dijalankan oleh Chandra Rimbun.

Selanjutnya, kejadian yang dimaksud dilaporkan lembaga keuangan yang dimaksud ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Indonesia Pusat untuk pengusutan lebih banyak lanjut.

Back to top button