Metode Pembatasan BBM, Ada Usulan Hanya Motor dan juga Angkutan Umum Boleh Minum Pertalite

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memverifikasi penyaluran yang mana tambahan tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum lalu roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite lalu Biosolar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Data Publik, serta Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyatakan, bahwa rencana pembatasan BBM subsidi ini masih di tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi umum guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.

“Usulan pembatasan bagi angkutan umum juga kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang digunakan tidak ada akan mengganggu konsumen, namun masih menjamin kuota BBM bersubsidi tidak ada terlampaui,” jelas Agus pada acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” pada Jakarta, Rabu (18/9).

Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto juga Organisasi Angkutan Darat (Organda) di diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh rakyat yang tersebut membutuhkan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan pemakaian BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya sekali kendaraan umum juga roda dua yang mana diperbolehkan mengakses Pertalite dan juga Biosolar bersubsidi,” tegas Sugeng.

Pembatasan yang disebutkan dinilai sebagai langkah strategis di memperbaiki tata kelola subsidi energi pada Tanah Air. Untuk melakukan konfirmasi kebijakan yang disebutkan efektif lalu berkeadilan, diperlukan kajian yang digunakan mendalam dan juga keterlibatan berbagai pihak terkait.

Senada dengan Sugeng, Deputi Area Kesepahaman Infrastruktur kemudian Transportasi Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman dan juga Investasi, Rachmat Kaimuddin menuturkan, bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.

“Kami setuju kendaraan roda dua kemudian angkutan umum masih diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih pada pembahasan lebih tinggi lanjut,” jelas Rachmat.

Back to top button