Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa
JAKARTA – Pakar hukum persaingan usaha Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah item merupakan praktik yang digunakan biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menghasilkan penetapan nilai tukar seperti itu.
“Semuanya item kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang dimaksud biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak ada absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan bukan boleh menetapkan biaya jual kembali. Tapi, secara perekonomian perusahaan penetapan RTM itu bukanlah absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi sanggup membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di dalam rule of reason juga itu bisa saja dibuktikan, RPM itu sah-sah sekadar untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila harga jual uang ditetapkan tak ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen kemudian para resellernya itu vertikal yang mana terafiliasi antara produsen mirip yang mana mendistribusikan hasil ataupun resellernya juga bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller dan juga distributornya mengirimkan seenaknya hanya ya ia mampu dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan beliau mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tak heran penetapan nilai itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari menghadapi ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang dimaksud mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan nilai tukar jual kembali itu awalnya memang sebenarnya sangat sensitif serta dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini lalu di keputusannya berubah total.