Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah
JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di area pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tiada perlu adanya opsi kotak kosong dalam surat suara.
Sebab, warga cukup tidaklah datang untuk memilih apabila memang benar bukan menemukan calon yang digunakan merek inginkan.
“Sebenarnya, saya tiada setuju pada arti hal-hal seperti itu bukan perlu difasilitasi lagi, oleh sebab itu telah cukup dengan cara golput,” kata Hensat pada Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar persyaratan calon independen dipermudah hanya untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kotak kosong pada pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong oleh sebab itu rakyat jadi berbagai pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidaklah memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari masalah mempermudah persyaratan independen ini tiada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tidak ada menerima perihal ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg lalu pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya warga akan memilih calon independen lalu itu tidak ada mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, dalam negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga telah menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan pendapat mayoritas yang digunakan cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila hanya saja ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pendapat sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di tempat Indonesia,” pungkasnya.