Tinggal pada Apartemen, Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mana tinggal di dalam apartemen dianggap memboroskan anggaran, padahal negara telah lama menyediakan rumah dinas. DPR menyoroti perilaku yang disebutkan sebagai pemborosan anggaran.
Anggota KPU yang digunakan tinggal di dalam apartemen, pembiayaannya juga bersumber dari uang negara.
“Tolong kalau tak mau menggunakan rumah dinas jangan komisioner tinggal pada apartemen sebab apartemen juga dibiayai APBN, rumah dinas pemeliharaan perawatannya juga dari APBN, pemborosan,” ujar Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dalam DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia kembali mengungkit pertanyaan yang dimaksud lantaran hal yang tersebut serupa sempat ia tanyakan pada waktu rapat dengan KPU pada Mei lalu. Namun, jawaban tertoreh dari KPU tak menjawab pertanyaan yang beliau layangkan.
“Ini dijawab diberikan apartemen untuk memperlancar giat-giat dengan tahapan pemilihan umum yang begitu padat membutuhkan kecepatan serta kesigapan. Apa masalahnya kalau tinggal pada rumah dinas, saya rasa rumah dinas berjauhan lebih banyak aman,” katanya.
Dia kembali mengingatkan KPU tiada melakukan pemborosan. “Jadi kita jangan membuang-buang atau memboroskan anggaran yang digunakan tiada tepat. Gunakan dengan baik, tepat, dan juga sesuai dengan regulasi aturan berlaku,” ujarnya.
Rezka juga memohon anggota KPU yang tersebut masih tinggal di dalam apartemen untuk segera angkat kaki apabila pembiayaan masih menggunakan uang negara.
“Kalau masih ada yang mana tinggal pada apartemen tolong tutup cepat apartemennya, anggarannya diberikan untuk kepetingan yang digunakan lain. Kalau masih mau tinggal di tempat apartemen bayar dengan dana pribadi masing-masing,” tegasnya.