Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima
JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang dimaksud memperberat hukuman untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun pidana penjara untuk SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang disebutkan lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang tersebut dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi menghadapi putusan PT dengan terdakwa SYL oleh sebab mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih banyak Rp44 milliar lalu mengabulkan pula tuntutan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengantisipasi salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU menanti salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK juga akan mempelajari putusan yang disebutkan dan juga akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah aktivitas selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Ibukota memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 12 tahun lalu denda beberapa jumlah Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidaklah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa orang Rp44.269.777.204 serta 30 ribu dolar Negeri Paman Sam paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidaklah membayar maka harta bendanya disita juga dilelang oleh jaksa untuk menangguhkan uang pengganti yang disebutkan dengan ketentuan apabila terpidana bukan mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.