Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK
JAKARTA – Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi lalu menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
“Itu amanat konstitusi yang dimaksud diturunkan pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN lalu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata pengamat Daya dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, disitir Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Proyek Penting pemerintahan Baru
Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang dimaksud sanggup mengedarkan listrik ke rakyat belaka PLN. “Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.
Pernyataan Marwan yang dimaksud merespons upaya beberapa pihak swasta lalu bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang digunakan ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang tersebut selama ini dikelola negara melalui PLN. Harapan itu muncul bersamaan ketika DPR kemudian pemerintah mendiskusikan RUU Energi Baru juga Tenaga Terbarukan (EBET) yang dimaksud masih alot akibat power wheeling yang tersebut membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang tersebut ketika ini dikelola PLN. “Beberapa kali skema power wheeling disusupkan pada RUU EBET,” katanya.
Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang digunakan menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah ada berkali-kali dibatalkan MK, tetap memperlihatkan sekadar muncul. “Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah lama menjelaskan lalu mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis serta menyangkut hajat hidup orang banyak. “Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat yang disebutkan adalah PLN,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Hal ini Alasannya
Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang dimaksud menyatakan bahwa kebijakan pemisahan perniagaan penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang mana terkandung pada Pasal 33 UUD 1945.
“Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan perniagaan ketenagalistrikan yang mana diadakan secara kompetitif juga unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang digunakan tiada lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jikalau power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan oleh sebab itu jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
“Investasi jaringan listrik itu mahal,” katanya.