Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif
JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang tersebut menyokong implementasi kemasan rokok polos tanpa merek lalu Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang digunakan merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menuai kritik.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif serta kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) dan juga konstitusi. Kritik ini kian deras setelahnya ditemukan pasal-pasal tersembunyi di peraturan yang dimaksud yang mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang digunakan disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup publik luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk tukang jualan ritel serta petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang disebutkan jelas akan berdampak pada kelompok warga kecil, seperti peniaga asongan, dan juga lapangan usaha hasil tembakau yang dimaksud telah dilakukan berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Konsekuensi ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan juga petani tembakau, yang digunakan selama ini menggantungkan hidup pada bidang ini.
“Hal yang dimaksud menunjukkan adanya ketidakadilan di proses pembuatan peraturan, yang mana seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata beliau pada sebuah diskusi publik, dikutipkan (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting di menjaga agar kebijakan pemerintah tidak ada merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa dan juga menilai apakah terdapat unsur subjektivitas di aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, warga mempunyai hak untuk mengajukan gugatan kemudian meminta-minta peninjauan ulang terhadap regulasi yang tersebut dianggap tiada sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan berbagai pengumuman yang digunakan menilai bahwa peraturan yang dimaksud bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang digunakan harus dapat dilaksanakan, tiada diskriminatif, kemudian tidaklah bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, di dalam tingkat legislatif, DPR RI terus memantau kemudian mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang dimaksud kemungkinan besar diambil termasuk pengajuan judicial review apabila ditemukan adanya ketidakadilan pada peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang tidak ada berpihak pada kepentingan umum,” kata dia.