Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
JAKARTA – Bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) mengendalikan peredaran gelap narkoba dari di Lapas Tarakan Kelas II A. Diketahui, HS telah terjadi ditangkap pada 2020, juga divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun pasca melakukan upaya hukum. HS juga telah lama menjalani industri haramnya sejak 2017, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil pelanggan dari di lapas.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, uang hasil peredaran gelap narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke pada aset bergerak maupun bukan bergerak.
“Sebagian uang yang dimaksud didapatkan dari hasil perdagangan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah ada mampu kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu Widada di area Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu menegaskan, pihaknya berhasil menyita seluruh aset senilai Rp221 miliar milik bandar narkoba kelas kakap itu.
Berikut rinciannya:
1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah juga Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah
7. Uang Tunai Rp1,2 miliar
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.