Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN juga Lapas Tarakan di dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum di persoalan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang tersebut diduga terlibat yang dimaksud berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) juga petugas Lapas Tarakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan dituduh yang merupakan oknum BNN juga petugas lapas
“Iya tadi kan sudah ada disampaikan ada dua yang digunakan dari petugas lapas serta satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Arie ketika ditemui di tempat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas lalu inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dalam pendalaman, masih di pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih di proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi telah diamankan,” katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh TPPU oleh sebab itu telah terjadi membantu HS menyamarkan aset hasil pelanggan narkoba.
Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaya – Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang ditangkap pada 2020 lalu, juga divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan terdakwa itu adalah TR dan juga MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO serta AY juga membantu pada pencucian uang.
Diketahui, HS telah dilakukan mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil transaksi jual beli dari di lapas. Kemudian sebagian uang hasil pemasaran narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tiada bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara juga denda maksimal Rp20 miliar rupiah.