KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di tempat Rorotan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan di tempat Rorotan, Ibukota Utara. Penetapan kelima dituduh ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Kelima terperiksa yang disebutkan adalah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); kemudian Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Penguraian Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).

Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); lalu Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).

“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024. Penahanan dilaksanakan dalam Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, YCP nampak bukan hadir. Diketahui, YCP sudah pernah ditahan berhadapan dengan perkara aktivitas pidana korupsi lainnya. Atas perbuatannya, para terperiksa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sekadar informasi, KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan pada Rorotan, Ibukota Indonesia Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari persoalan hukum yang digunakan menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. “Betul (lanjutan perkara Yoory),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 13 Juni 2024.

Back to top button