AMLI : Larangan Terkait Layanan Tembakau di PP Kesejahteraan Bisa Matikan Usaha Periklanan
JAKARTA – Para entrepreneur periklanan juga reklame yang tersebut tergabung pada Asosiasi Industri Media Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang digunakan termasuk di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain PP 28/2024, para pengusaha perusahaan juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang item tembakau juga rokok elektronik.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) di PP 28/2024.
“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang sebenarnya sudah ada kita mulai sejak RPP Aspek Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya di dalam seluruh Indonesia,” jelas Fabianus pada Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan dan juga transaksi jual beli komoditas tembakau pada radius 500 meter dari satuan institusi belajar dan juga tempat bermain anak pada Industri Media Luar-Griya.
“Larangan pada pasal PP Bidang Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya lapangan usaha media luar griya mirip sekali tiada boleh berusaha, yakni mematikan usaha kami,” terang Fabi.
Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang tersebut bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang disebutkan sulit diterapkan juga terkesan pelarangan tayangan iklan hasil tembakau sejenis sekali.
“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan lantaran kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan institusi belajar serta tempat bermain anak, juga prospek timbulnya pemahaman yang dimaksud berbeda di area masyarakat, penegak hukum, lalu pelaku usaha,” terang Fabi.
Fabi juga menerangkan adanya ketentuan perdagangan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang lebih tinggi parah sebab tak memiliki dasar acuan jelas.