Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan
JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan setelahnya purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI setuju mengakibatkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan diambil di rapat pleno yang tersebut diselenggarakan pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi untuk legislator yang mengabdi serta senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
“Untuk itu untuk anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang tersebut mekanismenya diatur di Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy pada waktu bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, lalu permukaannya terdapat logo DPR juga masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI setuju membentuk panitia kerja (panja) untuk mengeksplorasi rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja sudah mengatur rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada beberapa hal yang mana disepakati secara musyawarah mufakat.
“Satu, tanda penghargaan terdiri berhadapan dengan piagam dan juga pin yang diberikan terhadap semua anggota DPR RI yang tersebut menyelesaikan atau yang tersebut tidaklah menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang tersebut bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan oleh sebab itu melanggar sumpah, janji jabatan serta kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan memperoleh hukum tetap saja dikarenakan langkah pidana,” jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan kemudian penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik untuk anggota yang mana mewakili fraksi serta disertai oleh seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
“Tiga, selain untuk anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan untuk tenaga sistem pendukung yang dimaksud merupakan ASN Setjen DPR RI dan juga tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR dan juga tenaga ahli fraksi,” kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan di Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya untuk seluruh partisipan untuk menganbil kesepakatan melawan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI bisa jadi disahkan di tempat rapat paripurna.
“Apakah hasil penyusunan serta pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses lebih banyak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi yang digunakan segera disambut jawaban setuju oleh partisipan rapat.