Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?
JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait tindakan hukum korupsi yang digunakan menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok bisa saja Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang mana terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki terhadap Setyo di tempat Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada pada waktu tindakan hukum korupsi yang digunakan menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada pada waktu itu terjadi, kami belum di tempat sana. Jadi pada pada waktu itu kami masuk di dalam bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang digunakan terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang dimaksud sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya segera menganalisis sebagian permasalahan yang mana terjadi dalam Kementan buntut perkara korupsi yang menyeret SYL. Dia mengatakan, ada sebagian persoalan di dalam bidang pengadaan barang juga jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang kemudian jasa itu yang digunakan terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, lalu sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada ketika itu telah dilakukan memberikan audit serta melaporkan persoalan di area Kementan untuk SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tiada diadakan akibat inspektorat consulting juga penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini bukan diawasi, tidaklah dikawal, tiada dilaksanakan pendampingan, katanya telah beberapa kali, review, monitor, auditor, juga kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang disebutkan sehingga memunculkan permasalahan hukum,” jelas dia.