VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali
JAKARTA – Polisi menyampaikan VA telah dilakukan memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan isi setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi dengan segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang tersebut ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang mana diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak pada bawah umur serta atau aborsi yang dimaksud bukan sesuai ketentuan yang diduga dijalankan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary pada Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Indonesia Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang tersebut menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di dalam Polres DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah pernah melakukan persetubuhan anak pada bawah umur dan juga aborsi yang dimaksud bukan sesuai ketentuan. Aborsi diadakan di tempat wilayah Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Indonesia Selatan.
“Kejadian berawal ketika pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah dilakukan melakukan aborsi sebanyak dua kali berhadapan dengan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan juga melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas insiden tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.