Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah
JAKARTA – Pengadilan Tipikor Ibukota menunda persidangan persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang digunakan bersangkutan mengaku keram leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kondisi tubuh dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. “Kurang enak badan lantaran otot leher saya keram,” kata Helena di tempat ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Saudara sanggup mengikuti persidangan?,” tanya Hakim Rianto.
Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tidak ada mampu menoleh lantaran sakit di dalam leher. Kemudian, Helena memohon Majelis Hakim mengizinkan dirinya tidak ada mengikuti sidang dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tidak ada mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya tiada mengambil bagian persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena bukan mengikuti persidangan tersebut.
“Setelah saya berdiskusi, kemungkinan besar menghadapi izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa bukan mengikuti persidangan kali ini dikarenakan mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, di dalam di tempat ini sakit Yang Mulia, jadi harus pada kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.