Gus Men dalam Eropa, MRA Sertifikasi Halal kemudian Ikuti Pertemuan Internasional Keselarasan
Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada waktu ini sedang berada dalam Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelahnya mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji juga Umrah Arab Saudi.
”Menag ketika ini pada Eropa dengan sebagian agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di area Italia. Hal ini merupakan amanat undang-undang di rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di area Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Pemastian Barang Halal (JPH), mengatur bahwa komoditas yang tersebut masuk, beredar dan juga diperdagangkan di area wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan eksekutif Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Pemastian Sistem Halal, kewajiban bersertifikat halal dilaksanakan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 serta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok item yang dimaksud harus sudah ada bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) item makanan dan juga minuman; b) komponen baku, materi tambahan pangan, juga material penolong untuk item makanan dan juga minuman; juga c) barang hasil sembelihan kemudian jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang mana dihadiri sebagian Menteri Kabinet Indonesia Maju memang sebenarnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi hasil makanan dan juga minuman perniagaan mikro serta kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini adalah merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama di area Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia lalu World Halal Authority dan juga melakukan pertemuan mengeksplorasi kesulitan produk-produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, lalu 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengunjungi pertemuan Internasional untuk Kedamaian ke-38 yang mana diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian kemudian kesejahteraan dengan di dalam dunia,” terang Kang Dhani.